GOPOS.ID, GORONTALO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan pelanggaran calon bupati petahana, Nelson Pomalingo, dinilai memiliki kejanggalan. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (10/10/2020) itu tak sesuai fakta dan kenyataan di lapangan.
Tim Hubmas paslon Nelson Pomalingo-Dadang Hemeto, Mansir Mudeng, mengemukakan salah satu kejanggalan adalah hand sanitizer, sebagaimana dalil laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Menurut Mansir Mudeng, sejauh ini belum ada pembagian ke masyarakat hand sanitizier tersebut.
“Hand sanitizier itu baru di-launching atau diluncurkan beberapa waktu lalu. Saat ini hand sanitizer yang dimaksud sedang dilakukan uji klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo,” ujar Mansir Mudeng.
Menurut Mansir Mudeng, uji klinik harus dilakukan agar hand sanitizer tersebut bisa didistribusikan. Sampai dengan saat ini, BPOM masih melakukan pengujian.
“Jadi sangat aneh hasil kajian Bawaslu bahwa hand sanitizer ada kaitannya dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bukti klausal menguntungkan di mana? Lah barang itu baru diuji klinik. Izin edarnya saja belum keluar dari BPOM, belum dibagikan, ini kan aneh,” ucap Mansir sambil tertawa lebar.
Lebih lanjut Mansir Mudeng menjelaskan alur asal muasal pembuatan hand sanitizer. Pembuatan antiseptik tersebut diawali adanya Dana Insentif Daerah (DID) Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Dana itu diberikan karena Pemkab Gorontalo merupakan daerah terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19. Alokasi dana itu kemudian disebar ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Breaking News: Anggota Polsek Kwandang Kritis Setelah Kena Bacok
“Makanya dengan fakta-fakta tersebut, kami menilai ada kejanggalan yang sangat kentara oleh Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan,” tegasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyeluarkan rekomendasi bahwa ketua dan anggota KPU memenuhi unsur dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan khususnya pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU 9 tahun 2020.
Kemudian tindakan terlapor calon Petahana Nelson Pomalingo dianggap telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 yang sanksi administrasinya terdapat pada pasal 71 ayat 5 dan pasal 90 PKPU 1 tahun 2020. Yaitu yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan seperti yang dilaporkan Robin Bilondatu.
Wahyudin mengatakan, penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah yang bersangkutan telah melakukan upaya yang mencerminkan menguntungkan dirinya sendiri selaku petahana dengan cara membuat program yang bersumber dari APBD untuk menaikkan citra positif dan popularitas dimata rakyat.
“Tindakan ini merugikan pasangan calon lain yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang tidak berstatus bukan petahana pada Pilkada Kabupaten Gorontalo,” ucapnya. (adm-01/gopos)