GOPOS.ID, GORONTALO – Karir RM sebagai anggota Polri terancam tamat. Bahkan oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Boalemo itu berpotensi diberhentikan secara tidak hormat. Itu setelah RM ditetapkan sebagai tersangka yang rekam video tiga remaja yang menggerayangi seorang gadis di dalam mobil.
Penetapan RM sebagai tersangka dikemukakan Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, Selasa (25/1/2021). Menurut Agung Gumara, penetapan status tersangka terhadap RM dilakukan setelah Polres Boalemo mengumpulkan keterangan dan bukti.
“Alat bukti sudah cukup dan kita lakukan proses penyidikan. Pada Minggu (24/1/2021), yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung Samosir.
Seiring ditetapkannya status tersangka, RM turut dilakukan penahanan. RM dikenakan tuduhan pelanggaran Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan pornografi.
“Saat ini kita terus melakukan pengembangan penyidikan,” kata Agung Samosir.
Diketahui, video tiga remaja yang menggerangi seorang gadis diduga direkam pada awal Desember 2020. Saat itu RM dengan rekan-rekannya MAP, DPN, dan SAP dari Boalemo menuju ke Kabupaten Gorontalo. Saat tiba di Kabupaten Gorontalo, mereka menggelar pesta miras di rumah rekan yang lain, DI. Setelah itu mereka menuju ke sebuah kafe di Kabupaten Gorontalo.
Di tempat itu, RM bersama rekan-rekannya bertemu dengan seorang perempuan, MI. Selanjutnya mereka bersama dengan perempuan menuju ke sebuah cottage. Sesaat sebelum masuk ke dalam cottage, RM yang mengendarai mobil lalu mengambil gambar/rekam aksi rekan-rekanya yang gerayangi sang gadis di kursi belakang.
Informasi lain yang diperoleh, RM, sudah sebulan mangkir dari tugas. Dalam rentang waktu tersebut, RM, tak lagi masuk kantor.(ilham/gopos)