GOPOS.ID, SULUT – Personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang mengamankan seorang pria berinisal VB alias Vicky (24), warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dan seorang wanita berinisial PS (18), warga salah satu Kelurahan di Kota Manado.
Keduanya diamankan karena diduga terjadi terlibat dalam prostitusi online. Diman VB sebagai mucikari dan PS sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
VB dan PS diamankan pada saat personel Polsek Amurang yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Wensy Saerang melaksanakan patroli dan razia dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis malam (1/10/2020).
“Saat melaksanakan razia di salah satu penginapan yang ada di Amurang. Kami mendapati seorang pria berinisial VB dan wanita berinisial PS. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui VB merupakan mucikari prostitusi online. Sedangkan wanita PS sedang menunggu tamu untuk melakukan prostitusi,” terang Iptu Wensy.
Adapun prostitusi online ini dilakukan pria VB menggunakan salah satu media sosial dengan menerima keuntungan per-kliennya atau pemesan jasa prostitusi, ratusan ribu rupiah.
“Untuk tersangka VB dan wanita PS langsung kami bawa untuk diamankan di Polsek Amurang, guna upaya penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek. (andi/rls/gopos)