GOPOS.ID, GORONTALO – Buntut dari peraturan gubernur tentang ketentuan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas dan kelangkaan Bahan Bakat Minayak (BBM) jenis solar bersubsidi, ratusan kontainer di Gorontalo geruduk Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (16/10/2024).
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logostik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Gorontalo, Mohamad Jefri Isa mengungkapkan kedatangan mereka ke dewan perwakilan rakyat terkait tuntutan adanya peraturan Gubernur Gorontalo nomor 73, tentang waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas dan kelangkaan BBM bersubsidi.
“Alhamdulillah hari ini pihak DPRD sudah menyikapi dan kita meminta peraturan daerah (pergub) bisa ditindaklanjuti. Karena ini berhubungan dengan mobilitas kendaraan dan barang yang bertambah,” jelas Jefri.
Dia mengatakan pada tahun 2017 keberadaan kontainer jelas sedikit dibandingkan dengan sekarang. Sehingga kebijakan pemerintah provinsi dinilai sangat membatasi mobilitas dari pada keberadaan kontainer.
“Sekarang itu satu minggu satu kapal, paling kurang membawa 300 boks. Kalau dikali empat pelayaran berarti ada 1.200 tius yang harus kita distribusi selama satu minggu, dan itu baru barang masuk belum lagi barang keluar berupa jagung,” kata Jefri.
Jefri menambahkan ketika belum ada kepastian tentang tuntutan, maka mereka (para supir kontainer) masih akan melakukan aksi mogok kerja. Setidaknya ada solusi soal pembatasan ruang gerak dari mobilitas kontainer.
“Entah itu jam kita perpendek dari jam 5 sampai jam 8 pagi. Mengingat bahwa pengguna jalan lain, juga akan memakai jalan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Faizal Hulukati menjelaskan meski alat kelengkapan dewan belum terealisasi. Maka telah disepakati dengan kesimpulan untuk meminta agar kiranya besok sudah bisa beroperasi untuk mengurai barang kurang lebih 600 kontainer bisa didistribusikan.
“InsyaAllah ini bisa terwujud dan besok pagi para pendemo bisa beroperasi kembali. Kita minta hari ini ada satu kebijakan yang nantinya apa yang diharapkan oleh Asosiasi bisa terwujud,” jelas Faizal.
Selain kedua tuntutan di atas, tuntutan lainnya juga seperti edaran surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo nomor 551/Dishub.Bid.LLAJ/1160/X/202 perihal perpanjangan waktu pengalihan lintas jalur angkutan barang khusu (kontainer), maraknya kegiatan di Pelabuhan Anggrek yang tidak memiliki izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).(isno/gopos)