No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rapid Antigen Penumpang Laut Berlaku Tiga Hari

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 19 Februari 2021
in Gorontalo
0
Rapid Antigen Penumpang Laut Berlaku Tiga Hari

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ketentuan rapid antigen masih berlaku bagi para penumpang kapal laut yang akan berangkat dari Gorontalo. Hasil rapid test berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Muh. Jamal Nganro, mengungkapkan  bahwa ketentuan penumpang kapal laut menggunakan  Rapid antigen berlaku selama 3× 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, ketika sudah berada di atas kapal dan waktunya sudah melampaui batas yang ditentukan, maka penumpang tersebut tidak akan dikeluarkan dari kapal.

“Kalau dia singgah kapalnya berarti dia tidak boleh turun, kemudian kalau dia sudah tujuannya sudah tidak perlu. Rapid Antigen itu diperuntukkan ketika dia naik,” jelas Jamal Nganro.

Baca Juga :  Cegah Corona, Komisi IV Deprov Minta Dinas Kesehatan Perkuat Koordinasi

Peraturan pemberlakuan hasil Rapid antigen dan swab pcr bagi penumpang yang ingin berpergian sabagai salah satu cara untuk membatasi pergerakan. Agar tidak ada claster Covid-19 baru. Namun pemberlakuan Rapid antigen dikecualikan untuk penumpang kapal perintis yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

“Di Gorontalo, kita ini ada berapa kapal perintis, ini tidak wajib untuk melakukan rapid antigen dan swab pcr,” ucapnya

Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa penumpang transportasi laut dibatasi hanya 50 persen, sementara  kapasitas penumpang transportasi udara (pesawat) dikurangi 30 persen. Terjadi perbedaan  pemberlakuan keterangan Rapid antigen  bagi penumpang pesawat yang bertujuan ke Bali. Lama dari surat keterangan rapid antigen hanya berlaku selama 1×24 jam, Tetapi kalau menggunakan swab pcr 2×24 jam. Untuk penumpang yang ingin ke wilayahan Jawa Rapid antigen berlaku selama 2×24 jam, sementara swab pcr berlaku 3×24 jam.

Baca Juga :  UAS Caleg PKS DPR RI: Sosok Di Balik Kedatangan Presiden Soeharto ke Gorontalo

“Sesungguhnya aturan-aturan dilakukan ini adalah untuk membatasi pergerakan, karena kebetulan di Bali saat ini, termasuk daerah yang positif cukup padat atau cukup tinggi sehingga diatur sedemikian rupa,” tuturnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenumpang LautRapid Antigen
Previous Post

Mengenal Sosok Madyatama Failisa, Loyal dan Progresif

Next Post

Pemda Gorut Lakukan Pemangkasan Anggaran Sebesar Rp 12,4 Miliar

Related Posts

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara
Gorontalo

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara

Senin 18 Agustus 2025
Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Rapat

Pemda Gorut Lakukan Pemangkasan Anggaran Sebesar Rp 12,4 Miliar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur RSUD Ainun Habibie Beri Nama Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.