GOPOS.ID, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah menyelesaikan rapat dalam pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sutojayan. Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (30/12/2020).
Pada rapat tersebut, diagendakan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) RDTR Sutojayan. Hasil dari rapat paripurna akhirnya menyetujui Ranperda RDTR menjadi Perda.
“Tadi panitia khusus sudah menyampaikan laporannya di hadapan anggota DRPD, Bupati Blitar, dan Forkopimda dalam rapat paripurna. Hasilnya nanti akan ditindak lebih lanjut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.
Baca juga: Tutup Tahun 2020, Pemkab Blitar Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Keadaan Kanigoro saat ini, lanjut Suwito, sangat terbatas aset pemerintah yang ada di situ. Sehingga dipilihlah daerah penyangga yang menopang Kanigoro sebagai pusat pemerintahan. Maka dipilihlah kecamatan Sutojayan sebagai daerah penyangga.
“Nantinya di Kecamatan Sutojayan akan dibangun gedung-gedung instansi pemerintah yang sekarang kebanyakan bangunannya berada di Kota Blitar,” tambahnya.
Bangunannya nanti kemungkinan juga akan dibangun pada lahan yang menjadi aset kelurahan-kelurahan yang ada di Sutojayan. Kedepannya juga memungkinkan untuk ada rencana relokasi tempat-tempat pelayanan publik.
“Tidak menutup kemungkinan Puskesmas serta pasar akan dipindahkan ke tempat lain. Jelas ini adalah rencana ke depan, sehingga pemanfaatan tempat-tempat strategis untuk fasilitas publik yang lebih baik bisa tercapai,” jelasnya. (mt/gopos)