GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan usul rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Ranperda ini bakal menyederhanakan kebijakan perizinan melalui satu pintu yaitu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketua Pansus Ranperda, AW Thalib mengatakan, ranperda ini bakal menyederhanakan kebijakan perizinan melalui PTSP. Kebijakan ini bakal mencakup keseluruhan kebijakan perizinan yang masuk dalam wewenang Pemerintah Provinsi Gorontalo.
AW Thalib mengatakan, selama ini ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola 11 sektor perizinan di Provinsi Gorontalo. Ini kata AW Thalib perlu disederhanakan melalui ranperda ini.
“Tadi disampaikan 800an perizinan. Kita telah minta rinciannnya siapa saja yang mengelolanya karena ini akan kita satukan dalam ranperda. Kalau boleh perizinan apapun yang bisa dikelola PTSP ini harus masuk di PTSP,” ujar AW Thalib usai rapat Pansus bersama OPD terkait, Senin (4/9/2023).
AW Thalib mengatakan, ranperda ini ditargetkan selesai pada awal Oktober nanti. DPRD Provinsi Gorontalo memacu ranperda ini untuk segera disahkan.
“Sehingga nanti ranperda ini akan dikeluarkan dan pelaksanaan teknisnya ada di Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi pergub memberikan kewenangan penuh kepada PTSP sehingga benar-benar satu pintu jangan banyak pintu untuk layanan perizinan,” ujar AW Thalib.
Menurut AW Thalib, ranperda ini juga merupakan semangat Omnibuslaw yang menyederhanakan banyaknya kebijakan perizinan di Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat bersama OPD tersebut, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo meminta inventarisasi masalah perizinan untuk disampaikan kepada tim pansus.
“Mudah-mudahan Senin depan harus di depan ini sudah masuk ke kami. Kemudian yang kedua terkait dengan kondisi dan non perizinan yang menjadi fokus pembahasan kami pun perlu memiliki data seberapa banyak perizinan yang menjadi kewenangan provinsi dan seberapa banyak juga yang non perizinan dia menjadi kewenangan provinsi,” kata Ketua Komisi I tersebut. (muhajir/gopos)