GOPOS.ID, KWANDANG – Ada dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Dinas Pendidikan Gorontalo Utara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Diantaranya adalah tentang penyelenggaraan pendidikan dan muatan lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Gorut, Irwan A. Usman menjelaskan bahwa terkait penyelenggaraan pendidikan, itu untuk menggantikan perda nomor 6 tahun 2012 sebelumnya. Karena isi dari Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
“Karena kebijakan terbaru tentang penyelenggaran pendidikan sekarang itu penjabaran dari undang-undang nomor 23 tahun 2014. Maka terkait dengan hal itu, perda ini harus kita revisi untuk menyesuaikan dengan undang-undang dan juga mengikuti dengan struktur perubahan kurikulum dari kemendikbud,” ujar Irwan, Rabu (29/9/2021).
Sementara untuk ranperda muatan lokal, kata Irwan, fokus pada kurikulum pengembangan budaya daerah. Karena menurut dia implementasi pembelajaran budaya daerah di Gorontalo Utara sendiri, masih terintegrasi dengan mata pelajaran umum. Bukan mata pelajaran khusus.
“Kalau dilihat dari struktur kehidupan masyarakat di Gorontalo Utara, struktur kurikulum harusnya kita sudah memiliki mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri,” tutup Irwan. (isno/gopos)