No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Raffi Ahmad Digugat Langgar Protokol Kesehatan

Hasanuddin by Hasanuddin
Sabtu 16 Januari 2021
in Lifestyle
0
Raffi Ahmad Digugat langgar protokol kesehatan

Raffi Ahmad (kiri) berpose dengan Presiden Joko Widodo usai menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara. (instagram@raffinagita1717)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Presenter Raffi Ahmad menjadi sorotan lantaran menggelar pesta usai menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden RI, Rabu (13/1/2021). Tak hanya menuai kecaman warganet, suami Nagita Slavina itu turut digugat lantaran melanggar protokol kesehatan saat pesta tersebut.

Melansir laman suara.com, Raffi Ahmad digugat oleh pengacara publik David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan yang telah terigester dengan nomor PN DPK-012021GVI disampaikan David Tobing melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol kesehatan seenaknya,” kata David, Jumat (15/1/2021).

David mengemukakan, seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif. Bukan malah sebaliknya memberi kesan negatif terhadap publik.

Baca Juga :  Peneliti Sebut Malas Bangun Pagi Jadi Tanda Orang Cerdas

“Kami meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman. Yaitu tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua,” tutur David.

Raffi Ahmad menggelar pesta tanpa mengenakan masker usai menjalani vaksin Covid-19. (istimewa)

Baca juga: Surat Telah Melakukan Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Keluar-Masuk Daerah

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad menjadi salah seorang figur yang berkesempatan divaksinasi Covid-19. Pria yang memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak. Tindakan Raffi Ahmad iu dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Sesaat setelah menjadi sorotan publik, Raffi menyampaikan permohonan maaf melalui akun instagram miliknya. Ia menyadari bila tindakan yang dilakukannya merupakan keteledorannya. 

Baca Juga :  Viral Siswa Modifikasi Tipe X Jadi Mainan Motor Balap, Netizen: Ini Namanya Kreatif

Terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.

“Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Azis dalam keterangan tertulis.

Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi Covid-19.

“Tolong jaga amanah tersebut sesuai dengan cara yang tepat. Protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting,” ujarnya.(adm-02/gopos)

Tags: covid 19Protokol KesehatanRaffi Ahmad
Previous Post

Kapolda Gorontalo Ikut Divaksin Covid-19

Next Post

Kemenkes Optimis Gorontalo Bisa Tertinggi Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Related Posts

Deko, Fotografer Gen Z Ubah CFD Jadi Panggung Visual Gaya Hidup Sehat dan Menghasilkan Cuan
Lifestyle

Deko, Fotografer Gen Z Ubah CFD Jadi Panggung Visual Gaya Hidup Sehat dan Menghasilkan Cuan

Minggu 18 Mei 2025
4 Pelari The Gorontalo Runners Finish di London Marathon 2025
Lifestyle

4 Pelari The Gorontalo Runners Finish di London Marathon 2025

Senin 28 April 2025
Lebaran Tuntas, Dompet Menipis? Awas Pinjol Mengintai
Lifestyle

Lebaran Tuntas, Dompet Menipis? Awas Pinjol Mengintai

Kamis 3 April 2025
Cara Dapat Cek Kesehatan Gratis untuk Bayi Baru Lahir
Lifestyle

Cara Dapat Cek Kesehatan Gratis untuk Bayi Baru Lahir

Selasa 4 Februari 2025
Ustadz Derry Konfirmasi Dokter Richard Lee Mualaf
Infotaintment

Ustadz Derry Konfirmasi Dokter Richard Lee Mualaf

Kamis 30 Januari 2025
Hutang Puasa Ramadan? Cek Batas Waktu Bayarnya
Lifestyle

Hutang Puasa Ramadan? Cek Batas Waktu Bayarnya

Selasa 21 Januari 2025
Next Post
vaksin covid-19

Kemenkes Optimis Gorontalo Bisa Tertinggi Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.