GOPOS.ID, JAKARTA – Presenter Raffi Ahmad menjadi sorotan lantaran menggelar pesta usai menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden RI, Rabu (13/1/2021). Tak hanya menuai kecaman warganet, suami Nagita Slavina itu turut digugat lantaran melanggar protokol kesehatan saat pesta tersebut.
Melansir laman suara.com, Raffi Ahmad digugat oleh pengacara publik David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan yang telah terigester dengan nomor PN DPK-012021GVI disampaikan David Tobing melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol kesehatan seenaknya,” kata David, Jumat (15/1/2021).
David mengemukakan, seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif. Bukan malah sebaliknya memberi kesan negatif terhadap publik.
“Kami meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman. Yaitu tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua,” tutur David.
Baca juga: Surat Telah Melakukan Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Keluar-Masuk Daerah
Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.
Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad menjadi salah seorang figur yang berkesempatan divaksinasi Covid-19. Pria yang memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak. Tindakan Raffi Ahmad iu dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Sesaat setelah menjadi sorotan publik, Raffi menyampaikan permohonan maaf melalui akun instagram miliknya. Ia menyadari bila tindakan yang dilakukannya merupakan keteledorannya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.
“Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Azis dalam keterangan tertulis.
Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi Covid-19.
“Tolong jaga amanah tersebut sesuai dengan cara yang tepat. Protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting,” ujarnya.(adm-02/gopos)