No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Raffi Ahmad Digugat Langgar Protokol Kesehatan

Hasan by Hasan
Sabtu 16 Januari 2021
in Lifestyle
0
Raffi Ahmad Digugat langgar protokol kesehatan

Raffi Ahmad (kiri) berpose dengan Presiden Joko Widodo usai menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara. (instagram@raffinagita1717)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Presenter Raffi Ahmad menjadi sorotan lantaran menggelar pesta usai menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden RI, Rabu (13/1/2021). Tak hanya menuai kecaman warganet, suami Nagita Slavina itu turut digugat lantaran melanggar protokol kesehatan saat pesta tersebut.

Melansir laman suara.com, Raffi Ahmad digugat oleh pengacara publik David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan yang telah terigester dengan nomor PN DPK-012021GVI disampaikan David Tobing melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol kesehatan seenaknya,” kata David, Jumat (15/1/2021).

David mengemukakan, seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif. Bukan malah sebaliknya memberi kesan negatif terhadap publik.

Baca Juga :  Pasien Positif Corona Tanpa Gejala Boleh Karantina Mandiri di Rumah

“Kami meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman. Yaitu tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua,” tutur David.

Raffi Ahmad menggelar pesta tanpa mengenakan masker usai menjalani vaksin Covid-19. (istimewa)

Baca juga: Surat Telah Melakukan Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Keluar-Masuk Daerah

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad menjadi salah seorang figur yang berkesempatan divaksinasi Covid-19. Pria yang memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak. Tindakan Raffi Ahmad iu dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Sesaat setelah menjadi sorotan publik, Raffi menyampaikan permohonan maaf melalui akun instagram miliknya. Ia menyadari bila tindakan yang dilakukannya merupakan keteledorannya. 

Baca Juga :  OPD Harus Siapkan Protokol Kesehatan untuk Perkantoran

Terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.

“Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Azis dalam keterangan tertulis.

Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi Covid-19.

“Tolong jaga amanah tersebut sesuai dengan cara yang tepat. Protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting,” ujarnya.(adm-02/gopos)

Tags: covid 19Protokol KesehatanRaffi Ahmad
Previous Post

Kapolda Gorontalo Ikut Divaksin Covid-19

Next Post

Kemenkes Optimis Gorontalo Bisa Tertinggi Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Related Posts

Lifestyle

Ramadan Berbagi, Gregarious Auto Club Salurkan Sembako untuk Santri dan Anak Panti

Senin 9 Maret 2026
Kuliner

Aston Gorontalo Hadirkan “60 Seconds to Seoul”, Sajikan Puluhan Menu Khas Korea Selama Enam Bulan

Kamis 15 Januari 2026
Lifestyle

‘Cetak Bintang Desa’ Lewat Kreativitas di Tengah Pembangunan

Jumat 31 Oktober 2025
Kuliner

Ratusan Kuliner Viral Bangkok Ramaikan Road Show Kuliner Viral Indonesia di Gorontalo

Kamis 23 Oktober 2025
Traktor Kubota
Tekno

Mengenal Fungsi dan Cara Memilih Traktor yang Tepat

Jumat 26 September 2025
Perayaan 1 tahun Timedoor Academy Gorontalo yang berlangsung di Panti Asuhan  Harapan Umat.
Tekno

Rayakan 1st Anniversary Timedoor Academy Gorontalo, Komitmen Cerdaskan Generasi

Minggu 14 September 2025
Next Post
vaksin covid-19

Kemenkes Optimis Gorontalo Bisa Tertinggi Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.