GOPOS.ID, GORONTALO – Lebih dari 1.000 warga di Kota Gorontalo dicoret sebagai penerima bantuan pemerintah lantaran memiliki pinjaman atau utang di lembaga jasa keuangan, seperti perbankan.
“Jadi benar, ada lebih dari 1.000 masyarakat yang kemarin terdaftar, sekarang ini tidak jadi penerima bantuan lagi,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke usai rapat kerja dengan Dinas Sosial, Senin (11/9/2023).
Dikatakan Erman, awalnya banyak masyarakat yang mengadukan perihal mengapa mereka dicoret sebagai penerima bantuan pemerintah.
Olehnya melalui rapat tersebut terungkap bahwa ternyata mereka memiliki pinjaman dari lembaga jasa keuangan, dan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BI Checking.
“Contoh si A, dia ada pinjaman di bank tiap bulan disetor Rp2 juta. Secara sistem terbaca nama yang bersangkutan, otomatis dikeluarkan sebagai penerima bantuan,” kata politisi partai Demokrat itu.
“Karena orang yang punya pinjaman itu bisa dikatakan mampu, karena bisa menyetor angsuran per bulan,” sambung dia.
Dia pun berharap, Dinas Sosial bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah itu.
“Makanya saya sarankan kalau bisa ada pegawai dari dinas sosial di tempatkan di tiap kelurahan untuk melayani mereka,” tandasnya.(rama/gopos)