GOPOS.ID, GORONTALO – Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone, Kota Gorontalo dilaporkan salah satu anggotanya karena diduga memalsukan dokumen keuangan.
Fadlya Halada salah satu anggota koperasi tersebut menceritakan awal mula keluhannya berujung lapor polisi. Pada tahun 2021 dirinya meminta dokumen hutang piutang kepada pihak koperasi tersebut.
“Saya meminta dokumen hutang piutang untuk mengajukan pinjaman di bank,” ucapnya dikonfirmasi, Jumat (25-10-2024).
Lanjut dia, ketua koperasi yang merupakan terlapor enggan memberikan laporan hutang piutang milik fadlya. Tidak tau apa alasannya namun ketua koperasi selalu mengelak jika dimintakan dokumen tersebut.
“Saya beberapa kali diusir jika memintakan dokumen, katanya tidak ada,” tegasnya.
“Setiap gajian memang gaji saya selalu di potong untuk membayar hutang itu tapi ketika dimintakan dokumen mereka selalu mengelak,’ sambungnya.
Hal serupa terjadi di tahun berikutnya. Di 2022 pihak koperasi juga menolak untuk memberikan dokumen hutang piutang milik Fadlya bahkan seperti ingin menghiraukan permintaannya.
“Kejadian ini berulang sampai akhir 2023,” tegas dia.
Fadlya sampai menawarkan dirinya untuk membantu pihak koperasi dalam melakukan pendataan dokumen hutang piutang dengan maksud mempermudah pihak koperasi. Namun sayangnya usahanya di tolak dan kembali dihiraukan pihak koperasi.
“Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa tidak pernah disampaikan ke pada saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada saat RAT (Rapat Akhir Tahun) 2023, dirinya diberitahu oleh pihak koperasi masih memiliki hutangnya tembus disangka 94 juta. Dirinya terkejut hutangnya selama ini yang selalu di potong memulai gajinya masih sebanyak itu ditambah lagi dengan tidak adanya rincian dari pihak koperasi.
“Saya bahkan sudah menyurati ke pihak dinas koperasi Kota dan Provinsi untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak ada kejelasan,” ucapnya.
“Sudah pernah diundang oleh pihak menejer hingga pembina koperasi juga tidak ada jalan keluarnya,” sambungnya.
Karena curiga akan tingkah laku pihak koperasi Fadlya berusaha menghitung sendiri total hutang piutang milik beberapa anggota koperasi lainnya.
Alhasil dirinya menemukan adanya ketidak cocokan hutang pinjaman yang tidak sesuai dengan data yang ada padanya.
“Lima orang pertama saya coba hasilnya tidak sesuai,” urainya.
Atas hal tersebut Fadlya surat pengakuan dari beberapa orang dan surat keberatan untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo.
“Saya melaporkan hal tersebut pada tanggal 14 Agustus 2024,” tegasnya.
Fadlya membeberkan Koperasi yang berjalan Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone itu di anggotai 100 orang lebih dan Memiliki saldo simpanan 2 miliar lebih.
“Totalnya itu 2.7 miliar namun hingga saat ini Simpanan itu tidak jelas dokumennya, harusnya data dokumen pinjaman sekian, kas sekian hingga kerugiannya sekian itu jelas namun hingga detik ini pihak koperasi tidak mau terbuka,” ujarnya menerangkan. (Putra/Gopos)