GOPOS.ID, KWANDANG – Puluhan personel Polres Gorontalo Utara (Gorut) , mengawal juru sita Pengadilan Negeri Limboto yang berhasil melakukan eksekusi lahan di Dusun Iloheluma, Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Proses eksekusi lahan tersebut diawali dengan digelarnya apel konsulidasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gorut, Kompol Suharjo.
Eksekusi lahan sengketa dimenangkan oleh penggugat Harun A. Abas dengan tergugatnya Harco I. Launa. Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Limboto.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat putusan Pengadilan Negri Limboto tanggal 24 Maret 2020 nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Lbo. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, 07 Juli 2020 nomor 13/Pdt/2020/PT.Gto, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 29 April 2021 nomor 764 K/Pdt/2021.
“Jadi eksekusi sebidang tanah yang dilakukan Pengadilan Negri limboto dengan luas tanah kurang lebih ada 6.600 meter persegi,” jelas Kapolres Gorut AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, Kamis (8/9/2022).
Dijelaskan dalam eksekusi lahan sengketa tersebut. Terdapat 3 bangunan berupa 1 bangunan rumah dan 1 bangunan warung yang telah dikosongkan oleh tergugat.
“Alhamdulillah berjalan aman terkendali. Tak ada perlawanan dari pihak tergugat terkait pelaksanaan eksekusi sengketa lahan,” tutup Kapolres.
Saat eksekusi lahan, selain personel Polres Gorut juga melibatkan personel gabungan dari Koramil dan polsek setempat. (isno/gopos)