GOPOS.ID, BOALEMO – Peredaran minuman keras (Miras) di Gorontalo seakan tak pernah habisnya. Ratusan bahkan sudah ribuan liter miras jenis Cap Tikus diamankan jajaran kepolisian Gorontalo di berbagai wilayah.
Kali ini, puluhan karung berisikan miras jenis cap tikus dengan jumlah 2,5 ton atau 2.500 Liter diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo yang dipimpin KBO Resnarkoba bersama tiga anggotanya di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, Selasa (8/9/2020).
Dari informasi yang dirangkum gopos.id, penggerebekan rumah yang berisikan puluhan karung miras didapatkan dari informasi masyarakat sehingga anggota langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Dari penulusuran tim di lapangan, personel berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial (N) dan juga barang bukti berupa 50 karung yang berisikan Miras Cap Tikus dengan jumlah sekitar 2,5 Ton atau 2.500 liter.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya Sat Resnarkoba Polres Boalemo berhasil mengamankan Miras Cap Tikus dengan jumlah yang besar. Dimana miras tersebut dibungkus dengan karung beras guna sebagai modus dari para pelaku pengedar Miras.
“Polda Gorontalo bersama jajaran akan terus memberantas berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran miras. Karena Miras merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana di masyarakat,” ucapnya.
Apalagi kini Gorontalo sudah masuk dalam tahapan Pilkada 2020. Dimana kondusifitas daerah harus terjaga. Untuk itu, Wahyu mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaras miras, judi atau penyakit masyarakat lainnya untuk segera hubungi kantor kepolisian terdekat.
“Atau bisa sampaikan langsung ke Babinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti, agar Provinsi Gorontalo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat ini,”tandasnya. (rls/isno/gopos)