GOPOS.ID, MARISA – Penetapan Bid Propam Polda Gorontalo terhadap trader forex FX Family, AY, sebagai daftar pencarian orang (DPO) membuat puluhan anggota trading FX Family di bawah pengelolaan AY harap-harap cemas. Mereka khawatir janji keuntungan (profit) tak kunjung terealisasi. Lebih khawatir lagi bila dana yang sudah disetorkan tak kunjung balik alias hilang percuma.
Kekhawatiran para anggota trader forex FX Family, AY, itu cukup beralasan. Sebab tak sedikit di antara para anggota itu rela meminjam uang atau berutang. Mereka tergiur dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Sayangnya janji keuntungan yang akan cair pada 8 Desember 2021 lalu tak kunjung datang. Setelah menunggu sehari, tanda-tanda pencairan keuntungan tak muncul pula.
Para anggota trader FX Family sempat mencari keberaaan AY di Polsek Paguat, Kamis (9/12/2021) malam. AY diketahui oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat. Namun AY tak berada di tempat. Ia hanya berkomunikasi melalui salah satu perwakilan anggota lewat panggilan video. AY meminta anggota tetap tenang karena keterlambatan pencairan akibat adanya pemutakhiran data.
Berita terkait: Trader FX Family di Pohuwato Jadi DPO Polda Gorontalo
Di tengah penantian pencairan profit, kekhawatiran para anggota kembali memuncak. Investasi FX Family yang diiming-imingi keuntungan berlipat ternyata masuk dalam daftar investasi ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, baik Perbankan maupun non-perbankan. Ironinya, AY, sang trader yang disapa “Bapak Bos” itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bidang Propam dan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Semakin simpang siur, kepastian pencairan tak jelas. Ini sekarang khawatir uang yang sudah diserahkan tak kembali,” ungkap sejumlah anggota menyampaikan kekhawatiran mereka.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, mengungkapkan aktivitas AY, sebagai oknum anggota Polri dalam menjalankan investasi trading FX Family tidak diketahui Polda Gorontalo. Sebab AY baru diketahui menjalankan investasi FX Family setelah adanya komplain sejumlah anggota. Selain itu AY masuk dalam DPO karena sudah tidak lagi melakukan aktivitas sebagai anggota Polri.
“Tidak di ketahui, makanya setelah di ketahui langsung di lakukan investigasi sampai sekarang, dengan di lakukan proses penyelidikan-penyelidikan, apabila terbukti akan di lakukan tindakan hukum,” ujar Deni Okvianto saat konferensi pers, Jumat (10/12/2021).(yusuf/gopos)