GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memutuskan gugatan dari Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe tidak diterima. Hal ini sesuai dengan Penetapan Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025, oleh Budiamin Rodding, SH., MH., selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.Â
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo telah membaca gugatan Para Penggugat tanggal 17 Desember 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara elektronik tanggal 18 Desember 2024 di bawah register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO, dalam perkara antara DR. Merlan S. Uloli, MM dan Syamsu T. Botutihe, S.Fil.I sebagai penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango sebagai tergugat.
Dalam perkara ini Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe memberikan kuasa khusus kepada masing-masing Ikrar Setiawan Akasse, SH, Frengki Uloli, S.Pd. SH. MH, Andi A. Umar, SH, Mohamad Qudrat Malapu, SH. MH, Muhammad Furqon Malapu, SH. MH, dan Alfian Ibrahim, SH.
Dalam pertimbangan majelis menyatakan bahwa setelah meneliti dan mencermati objek sengketa in casu diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 975 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 975 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024.
Majelis juga menyatakan bahwa setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat dan dikaitkan dengan keterangan Pihak Para Penggugat dan Pihak Tergugat pada proses dismissal tanggal 7 Januari 2025, Pengadilan berpendapat Objek Sengketa merupakan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak adanya upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan oleh Para Penggugat (Peserta Pemilihan) sebagaimana ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan Pasal (2) PERMA Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam pertimbangannya juga, majelis menyatakan bahwa setelah membaca dan mencermati surat gugatan Para Penggugat dan objek sengketa beserta surat-surat yang berkaitan dalam perkara ini, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh terbukti gugatan yang diajukan telah terbukti memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara huruf a yaitu Pokok gugatan/objek sengketa nyata-nyata tidak termasuk wewenang pengadilan;
Dalam pertimbangannya terakhir majelis menyatakan bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas Pengadilan berkeyakinan bahwa pokok gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu gugatan Penggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima;
Selain menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, majelis juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00 (tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah). (Putra/Gopos)