GOPOS ID, GOPOS.ID – PT Gorontalo Minerals (GM) membantah keras soal adanya tudingan penyerobotan lahan di Desa Mootawa, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango belum lama ini.
Terkait tudingan tersebut Manager Eksternal PT Gorontalo Minerals, Didik Budi Hatmoko kepada awak media menegaskan, aktivitas perusahan di lahan 1400 meter persegi itu sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan legalitas.
Didik menjelaskan sebelumnya pihak PT Gorontalo Minerals telah melakukan pengalihan hak tanah melalui jual beli. Bahkan ahli waris telah menunjukan surat keterangan hak tanah yang telah divalidasi oleh pemerintah setempat sebelum dilakukan pembayaran.
“Atas dasar legalitas itulah, PT Gorontalo Minerals membeli lahan dari pemilik tanah, kemudian dipermasalahakan oleh salah satu warga,” tegas Didik sembari memperlihatkan bukti dokumen jual beli lahan tersebut di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya untuk proses jual beli lahan sudah dilakukan dengan aturan yang berlaku dengan disaksikan pemerintah setempat serta keluarga dari penjual. PT Gorontalo Minerals sendiri merupakan pertambangan berbadan hukum yang tentunya taat dan patuh kepada peraturan yang berlaku.
“Dalam proses jual beli yang dilakukan kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Jadi kalau ada yang bilang menyerobot lahan warga, itu tidak benar karena kami sudah melakukan proses secara legalitas,” tegasnya lagi.
“Jadi kami tentunya bekerja di lahan yang sudah diperjualbelikan. Lahan itu dijual pada tahun 2024 dan sudah dibayar lunas,” timpanya.
Terkait LSM melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Gorontalo, kata Didik, pihaknya pada prinsipnya tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjelaskan bahwa PT Gorontalo Mineral melakukan aktivitas secara aturan yang berlaku.
“Kami juga tidak ingin pekerjaan di lapangan terganggu karena masalah ini, padahal sudah jelas lahan itu sudah dibeli. Alhamdulillah di lapangan aktivitasnya tetap berjalan normal. Kami siap berkomunikasi baik dengan masyarakat,” tutu Didik. (Isno/gopos)