GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato dinilai memberi dampak yang besar terhadap calon legislatif (Caleg) terpilih.
Tak hanya Caleg, negara pun dinilai akan mengalami kerugian akibat seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan Pemilihan Ulang.
Hal ini diungkapkan Mantan Anggota KPU Provinsi Gorontalo (2008- 2013 dan 2013 – 2018), Verrianto Madjowa.
Menurutnya penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu lalai dalam menyelenggarakan Pileg 2024 ini. Akibatnya peserta Pemilu yang paling terdampak akibat keputusan MK tersebut.
“Berapa biaya yang akan dikeluarkan negara untuk PSU di seluruh Dapil 6 DPRD provinsi Gorontalo. Mengapa ini tidak diantisipasi sejak awal, kalau diantisipasi sejak awal, maka tidak akan seperti ini,” kata Verrianto.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo dua periode itu menegaskan bahwa peserta Pemilu jangan diam dengan kondisi tersebut.
Ini membuat peserta pemilu itu sendiri dirugikan. Apalagi ada peserta pemilu menjadi pemenang atau memiliki suara terbanyak di Dapil tersebut. Dengan adanya PSU, memungkinkan terjadinya pergeseran suara yang signifikan.
“Berapa biaya caleg yang akan dikeluarkan kembali, apakah caleg dengan suara terbanyak akan kembali dipilih dengan jumlah tersebut. Golkar yang meraih suara terbanyak untuk seluruh dapil akan berdampak. Belum partai pemenang lainnya di Dapil 6. Banyak kerugian yang mereka akan alami. Belum lagi gejolak pada saat PSU. Ini yang harus diantisipasi. Jangan sampai kondisi daerah tidak akan kondusif dengan adanya PSU di Dapil 6,”paparnya.
“Partisipasi pemilih pun akan mengalami penurunan, ini berdampak perolehan suara peserta pemilu,” sambung Verri.
Ia berharap dengan adanya kejadian ini penyelenggara bisa benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya. Serta berlaku adil terhadap seluruh peserta pemilu.(adm-03/gopos)