GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mengendalikan pandemi Covid-19 yang kembali meroket pada Desember 2020 hingga awal 2021. Kebijakan PSBB akan diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan Pemerintah memutuskan mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.
“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Kebijakan PSBB diberlakukan meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% persen. Memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (on line).
“Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutur Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kabupaten Bone Bolango Bersiap Sambut Vaksin Covid Sinovac
Sementara itu untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) diperkenakan sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tutur Airlangga Hartarto.
Kegiatan konstruksi tetap bisa berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Demikian pula kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional,” terang Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menekankan, pemberlakukan PSBB kembali diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari empat parameter. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Selanjutnya keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.
“Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali,” ujar Airlangga Hartarto menjelaskan.(adm-02/gopos)