No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Protokol Kesehatan Sebabkan Tambahan Anggaran Pilkada

redaksi by redaksi
Rabu 3 Juni 2020
in Nasional
0
23
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan virus Corona (Covid-19).

Tambahan anggaran ini harus dibiayai pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, usai diskusi virtual melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

“Tentunya isu ini bukan lagi APBD, kami sampaikan pada kesempatan ini sudah clear, sepenuhnya penambahan anggaran harus lewat APBN,” ungkapnya.

Menurut Viryan, risiko keuangan dampak menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember nanti bukan semata-mata terkait pengadaan dana.

Baca Juga: Pemkab Gorut Telusuri Penyebab Terpaparnya Pasien Ibu dan Bayi

Melainkan juga, pengelolaan, pencairan, sampai pertanggungjawaban anggaran, terlebih lagi, ada anggaran tambahan yang berasal APBN apabila disetujui pemerintah.

Viryan menuturkan, kebutuhan anggaran sebagai implementasi protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan harus dirinci secara detail.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dipatuhi semua pihak.

Sehingga risiko terpapar virus corona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari.

Risiko pilkada jadi ajang penularan Covid-19 yang dikritisi sejumlah pegiat pemilu dan mereka mendesak penundaan pilkada hingga 2021.

Baca Juga: PPDB Online Dibuka, SD-SMP di Kota Sediakan 6.846 Kouta Siswa

Kemudian, kata Viryan, risiko hukum muncul terhadap potensi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Perppu yang menjadi landasan hukum penundaan pilkada bahwa pemungutan suara Desember 2020, bergeser dari jadwal semula September 2020.

Perppu Pilkada juga menyebutkan, pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan Desember karena Covid-19 belum berakhir.

Viryan mengatakan, pemungutan suara dipertegas ketika Indonesia tidak dalam status bencana nasional.

Pemungutan suara dipertegas tidak dalam status bencana nasional maka merujuk pada keputusan presiden (kepres), apakah bila pada bulan Desember kepresnya belum dicabut, pemungutan suara bisa dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Masjid Sudah Bisa Dibuka untuk Salat Berjemaah

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan empat risiko penyelenggaraan pilkada lanjutan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Imbau Warga Salat Idulfitri di Rumah, Gubernur: Ini Demi Kebaikan Kita Semua

Empat risiko ini meliputi risiko reputasi, politik, keuangan, dan hukum.

“Sukses tidaknya penyelenggaraan Pilkada 2020 ini juga akan menyangkut bagaimana reputasi KPU,” kata Raka Sandi.

Dia mengatakan, reputasi KPU dipertaruhkan untuk menjaga kredibilitas dan kualitas pilkada di tengah wabah pandemi.

Tak hanya KPU, tetapi juga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Heledulaa Selatan Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Menurut dia, pemantau pemilu internasional juga akan memberikan perhatian khusus di tengah situasi saat ini.

Selain itu, terkait risiko keuangan, pilkada di tengah pandemi berimplikasi pada penambahan anggaran karena kebutuhan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Ia menyebutkan, KPU masih menghitung secara keseluruhan kebutuhan yang mesti disiapkan untuk menjalankan tahapan pemilihan dengan protokol kesehatan. Namun, anggaran pilkada bertambah signifikan dari dana yang sudah disediakan dalam pelaksanaan pilkada sebelum pandemi.

Dia menuturkan, kondisi keuangan pemerintah daerah sangat berat karena fokus percepatan penanganan Covid-19. Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber biaya pilkada tidak dapat mencukupi, anggaran tambahan memungkinkan dapat didukung APBN.

Baca Juga: Pekan Ini Pohuwato Sudah Bisa Salat Jumat Berjamaah, Pasar Mulai Dibuka

“Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa sumber pendanaan pilkada itu di APBD dan dapat didukung melalui APBN,” kata dia.

Di sisi lain, dia melanjutkan, sebagian anggaran pilkada yang telah disepakati sesuai naskah perjanjian dana hibah (NPHD) masih berada di tangan pemerintah daerah dan belum ditransfer ke rekening KPU daerah masing-masing.

Apalagi, jika pilkada mundur tahun depan. Dana yang mengendap terlalu lama ini terancam direalokasi.

Kemudian, terkait risiko politik pemungutan suara dilaksanakan Desember tahun ini, potensi pejawat mundur dari kontestasi menjadi besar. Pasalnya, kepala daerah fokus dalam penanganan wabah hingga masa pemulihan.

Namun, jika pilkada kembali ditunda dan dijadwalkan tahun depan, diperlukan penataan ulang jadwal pilkada berikutnya, termasuk penentuan akhir masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga:  Anak Pasien 97 Bantah Ibunya Positif Corona

Ia melanjutkan, risiko hukum yang akan dihadapi dalam pelaksanaan lanjutan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dapat digugat. Hal ini bisa terjadi apabila situasi pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Mudik, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Ia menyatakan, Perppu 2 Tahun 2020 menjadi landasan penundaan pemungutan suara pilkada di 270 daerah, dari jadwal semula September menjadi Desember karena Covid-19.

Perppu juga menetapkan pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan Desember karena Covid-19 belum berakhir.

Selain itu, keputusan-keputusan KPU terkait tahapan di tengah pandemi juga rentan digugat secara hukum. Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 merupakan hal baru dan belum ada regulasi terkait pelaksanaan pilkada saat bencana nonalam.

“Ini sesuatu hal yang baru. Dalam hal yang baru saya kira regulasi masih dalam proses. Di tingkat PKPU sedang kami bicarakan, juga perppu memerlukan komitmen dari DPR karena kesempatan pertama DPR akan melakukan sidang tentang perppu ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, semua pemerintah daerah saat ini fokus dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Jadi kami tanya kepada teman-teman KPU Provinsi, bagaimana kemungkinan penambahan anggaran. Hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta tambahan anggaran kepada pemerintah daerah,” ujar Arief

Menurutnya, kebutuhan logistik tambahan yakni alat pelindung diri seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih. Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar.

Ia mengatakan, penambahan anggaran pilkada menjadi konsekuensi apabila Pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Kegiatan tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid-19.

Arief melanjutkan, selain kebutuhan APD, KPU juga harus menerapkan kebijakan menjaga jarak dalam tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan demikian, jumlah TPS akan bertambah karena jumlah pemilih per TPS berkurang untuk mencegah kerumunan.

Ia menambahkan, pada kondisi belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19 hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, metode pos dan kotak suara keliling bisa menjadi alternatif.

Akan tetapi, penerapan mekanisme ini memerlukan perubahan ketentuan perundang-undangan. (infopublik.id) (Foto : KPU RI)

Tags: APBDAPBNcovid 19KPUPilkada
Previous Post

Polisi Bubarkan Acara Ketupat di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo

Next Post

Truk Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Melintas di Jalur Duhiadaa-Patilanggio

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post

Truk Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Melintas di Jalur Duhiadaa-Patilanggio

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.