GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria di Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pencabulan oleh pihak kepolisian.
Pria yang merupakan kakak tiri korban itu tega melakukan perbuatan bejatnya kepada sang adik yang baru berumur 10 tahun semenjak tahun 2023.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 saat diketahui oleh pihak keluarga yang dalam hal ini orang tua korban.
Kapolsek Kabila Bone, IPTU Verron Baiku menceritakan kronologi kasus tersebut saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20-12-2024).
Kapolsek mengungkap saat berada di rumah pelaku, pelaku mendekati korban dan diiming-imingi menonton film anak-anak melalui handphone. Pelaku dan korban tinggal berdekatan alias tetangga.
“Korban dibujuk, kemudian korban diajak ke ruang tertutup lalu pelaku melancarkan aksinya,” tegasnya.
Kasusnya terbongkar setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek menjelaskan, saat pelaksanaan penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti baik visum dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan cabul memang terjadi.
“Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari,” ujarnya menerangkan.
Saat menjalani masa tahanan di Polsek, tersangka mengalami kejang-kejang yang mengharuskan pelaku di rujuk ke puskesmas setempat.
“Alhasil pelaku didiagnosis mengidap penyakit epilepsi, yang memerlukan perawatan intensif,” ujar Kapolsek.
“Hingga saat ini pelaku dilakukan penangguhan penahanan demi alasan kemanusiaan. Pelaku wajib melapor dua kali seminggu,” sambung dia.
Dari hasil tersebut pihak keluarga korban tidak keberatan atas apa yang dilakukan pihak kepolisian mengingat hal tersebut memang merupakan penyakit yang diderita pelaku.
Lebih lanjut, berkas perkara pelak telah dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk tahap lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum.
“Kamu menegaskan kasusnya tetap jalan, kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga masa depan anak-anak dari pengaruh negatif,” tutupnya. (Putra/Gopos)