GOPOS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Selasa (5/3/2019) baru saja merilis tersangka yang menjadikan anak korban gempa Palu sebagai kurir Narkoba di wilayah Gorontalo.
Menurut penuturan Panit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam bahwa dua bocah masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun yang diambil dari pengungsian gempa Palu. Mereka diperintah oleh MY alias Din (50) untuk mengantar kepada pemesan.
Sudah lebih dari 10 kali mengantarkan paket narkoba ke berbagai pembeli dilakukan kedua anak itu. Upaya yang sudah berulang-ulang kali itu akhirnya di gagalkan pada 16 Januari 2019 silam.
Baca juga : Anak Korban Gempa Palu Dieksploitasi Jadi Kurir Narkoba
“Kita masih menelusuri pelaku lainnya yang membawa mereka dari bescamp pengungsian Palu. Kita menduga narkoba itu dipasok dari si orang itu dari wilayah Palu. Saat ini kita masih menjadikan yang bersangkutan sebagai DPO,” ucap Iptu Mohamad Adam.
Akibat perbuatan, MY terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak untuk menjadi kurir narkoba.
“Tersangka dijerat dengan pasal 133, pasal 144, pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau serendah-rendahnya hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya saat konfrensi pers siang tadi.
Sebelumnya, di rumah MY yang mengadopsi kedua anak tersebut didapati menyimpan narkoba di colokan listrik di dalam kamar. Dari pengiriman dari seorang DPO Sulteng, narkoba jenis sabu tersebut sudah beberapa kali diperjualbelikan kepada para pemesan.
Baca juga : Razia Cipkon, Polda Gorontalo Temukan Satu Orang Positif Narkoba
“Kita terus mendalami kasus ini dan masih mencari pelaku yang mengirim narkoba itu kepada tersangka,” tandasnya. (andi/gopos)