GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – SA (35) pria asal Lingkungan Dawuhan, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang menjadi pelaku penipuan terhadap gadis yang baru dikenalnya lewat aplikasi Tinder. Pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Sedangkan untuk korbannya sendiri adalah UNA (26) gadis warga Dusun Salam, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung
Awalnya, pada hari Minggu (6/6/2021), korban menjemput pelaku di Terminal Gayatri, Kabupaten Tulungagung, dan selanjutnya korban mengajak pelaku untuk ke rumahnya guna diperkenalkan kepada orang tuanya.
Setelah berkenalan dengan pihak keluarga korban, pada sore hari, korban dan pelaku keluar rumah berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Korban dan pelaku berkeliling Kabupaten Tulungagung hingga malam.
Baca Juga: Viral, Rampas HP Pengendara Motor Sementara Live, Wajah Pencuri Terekam
Saat diperjalanan pulang, tepatnya di Jalan umum Kepatihan, Kecamatan Kabupaten Tulungagung, pelaku berpura-pura akan memanggil temannya dan meninggalkan korban di TKP.
Hingga 3 jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali untuk menjemput korban, sehingga korban bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kicasih, SIK Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang S.tr.K langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (09/06/2021).
“Saat penangkapan, Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dibantu Unit Resmob Polres Malang, dikarenakan Lokasi berada di wilayah hukum Polres Malang,” jelas Iptu Nenny, Sabtu (12/06/2021).
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta HP milik korban, sebuah HP milik pelaku, sebuah dompet warna coklat, sebuah jaket ojol, uang Rp 450.000 dan sebuah celana jeans panjang.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”
“Selanjutnya Pelaku akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan ataupun penggelapan,” pungkas Iptu Nenny. (NN95/mt/gopos)