GOPOS.ID, GORONTALO – UH (33), seorang pria di Kota Gorontalo nekat berbuat tak senonoh di tempat umum. Ia nekat melakukan aksi begal payudara terhadap korban yang sedang berolahraga jalan pagi. Aksi nekat UH membaut dirinya kini mendekam di Polresta Gorontalo Kota dan terancam dijerat pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun.
Aksi UH bermula ketika melihat korban sedang berjalan pagi di salah satu jalan di Kota Gorontalo. Melihat korban dalam balutan pakaian olahraga, UH pun mengurangi laju kendaraan sepeda motornya.
“kemudian melakukan tindakannya dan langsung kabur setelah itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, kamis (28/08/25).
AKP Akmal menyebutkan kejadian ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka. Sebelum DM, kata AKP Akmal, sudah ada dua orang korban lainnya yang diperlakukan serupa oleh UH.
“Kejadian ini berlangsung di Jl. MT Haryono, Kecamatan Kota Timur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat kepada pelaku yaitu Pasal 6 Huruf A Undang-Undang No 12 tahun 2022 dengan hukum 4 tahun penjara dan denda 50 Juta dan pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita tahan kurang lebih hampir dua bulan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)