GOPOS.ID – Akhirnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat, (30/12/2022).
Mengutip dari laman suarapurwokerto.id, Jokowi mengatakan, keputusan untuk mencabut PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,” katanya, dikutip dari Antara
Dengan dicabutnya kebijakan itu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat seperti sebelumnya saat PPKM masih diberlakukan.
Namun demikian, Jokowi meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.
Presiden mengklaim, Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik. Di saat bersamaan, Indonesia bisa menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi yang melanda.
Ini karena kebijakan “gas dan rem” yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dengan perekonomian.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.
Jokowi memaparkan, hingga 27 Desember 2022, di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk. Sementara positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.
Tingkat keterisian di rumah sakit atau “bed occupancy ratio” (BOR) hanya sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
Angka itu semuanya berada di bawah standar WHO. Jokowi menyebut pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.
Sebelum PPKM dicabut, menurut Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. (suara/putra/Gopos)