GOPOS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo serta keluarganya dengan nilai transaksi lebih dari Rp500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengutip dari laman tantrum.id.
Rekening tersebut yakni milik Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Kata Ivan, angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya atau lebih dari 40 rekening yang diblokir.Â
Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut. (Suara/putra/Gopos)