GOPOS.ID, PAGUAT – Sedikitnya 6 orang terduga pelaku perdagangan anak di bawa umur, di salah satu cafe hiburan malam, berhasil diamankan Polsek Paguat, Rabu (09/11/2022).
Terduga pelaku ini, dua diantaranya adalah perempuan. Mereka diamankan setelah pihak Polsek Paguat menerima laporan atas adanya dugaan praktik perdaganan anak, di salah satu cafe hiburan malam yang berada di Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Pohuwato.
Informasi yang dihimpun gopos.id, perdagangan anak itu diketahui setelah salah satu korban keluar dari semak-semak dan dilihat oleh warga setempat sedang duduk diteras rumah dalam kondisi memprihatinkan, serta berlumuran lumpur dan luka-luka lecet.
“Saat ini ke enam orang sudah diamankan di Polsek Paguat, masing-masing dua perempuan dan empat laki-laki,” ujar Kapolsek Paguat, Ipda Lukman M Olii.
Lukman menjelaskan awal mula kejadiannya sekitar pada pukul 17:00 WITA. Dimana para terduga pelaku datang di sebuah cafe dengan modus ingin minum.
Setelah berada di cafe, salah satu dari mereka bernama Alan, mendekati pemilik cafe dengan maksud meminta uang sebesar Rp.700 ribu, dengan jaminan meninggalkan perempuan yang bersama mereka.
“Menurut keterangan korban, dirinya diajak oleh teman-temannya minum di tempat hiburan malam. Namun setelah mendapat informasi mereka berdua telah dijual seharga Rp.700 ribu,” jelas Lukman.
Sekitar pada pukul 21:00 WITA, kata Lukman, empat orang laki-laki langsung keluar cafe kemudian naik Mobil Brio merah dengan nomor polisi DM 1482 EB, menuju pusat Kota Kabupaten Pohuwato.
Berselang beberapa saat kemudian, kedua perempuan yang berada di dalam mobil tersebut berontak meronta-ronta dan melarikan diri.
Kemudian saat itu datang beberapa orang laki-laki yang mengaku keluarga korban dan langsung membawa kedua perempuan itu.
“Kami masih menunggu orang tua dari korban tersebut, yang masih sedang dalam perjalanan. Kami juga akan berkonsultasi dengan unit PPA Polres Pohuwato dalam kasus ini,” tutup Lukman. (Yusuf/gopos)