GOPOS.ID, BOALEMO – Sebanyak 60 Liter Minuman Keras (Miras) Cap Tikus berhasil diamankan Polsek Botumoito saat penggerebekan tempat penyulingan atau pembuatan minuman keras jenis cap tikus yang berada Desa Rumbia, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu (19/11/2022).
Kapolsek Botumoito, IPDA Dolvy H. Supratno yang memimpin langsung penggerebekan tersebut membenarkan terkait diamankannya 60 Liter Miras Cap Tikus, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 60 Liter Miras Cap Tikus yang berada di Desa Rumbia, Kecamatan Botumoito.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas yang kemudian yang ditindaklanjuti oleh personel Polsek Botumoito,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Bone Bolango Dicopot Mendadak
Ditempat terpisah Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.I.K mengatakan pemberantasan terhadap peredaran Miras terus dilakukan oleh Polres Boalemo dan jajaran.
“Hal ini dilakukan guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena kita tahu bersama salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas yakni minuman keras,” tegas Kapolres. (Putra/Gopos)