GOPOS.ID, ATINGGOLA – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola kembali gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Kali ini sebanyak 883,5 liter yang berhasil diamankan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Ratusan liter cap tikus yang disita petugas itu diamankan dari dua mobil yang berbeda. Mobil pertama minibus jenis Xenia warna dengan muatan 17 karung dengan total isi sebanyak 850 liter yang rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kota Gorontalo.
Sedangkan mobil kedua, adalah sebuah minibus jenis Avanza yang bermuatan 33,3 liter cap tikus dengan rincian 20 botol air mineral berukuran 600 mil, 11 botol air mineral berukuran 1.500 Ml dan 1 galon berukuran 5 liter. Rencananya, 33,3 liter minuman haram itu akan dibawa ke wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolsek Atinggola, Iptu Faisal A Lubis membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa miras dan dua mobil yang digunakan para supir.
“Barang bukti ini akan diserahkan kepada penyidik Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.(Isno/gopos)