GOPOS.ID, ATINGGOLA – Lagi-lagi. Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus siap edarsebanyak 2,88 ton asal Sulawesi Utara (Sulut), Minggu dini hari (29/10/2023).
Selain minuman keras, Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan supir berinisial SM (50) dan IK (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis menyampaikan pengungkapan penyelundupan miras cap tikus itu berawal saat dirinya bersama personel Polsek Atinggola melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Kotajin, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Tiba-tiba melintas sebuah mobil Truck merk Toyota warna merah dengan nomor polisi DM 8602 EA, asal Sulut yang akan melintas masuk ke wilayah Provinsi. Petugas kemudian mencegat mobil tersebut dan dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan. Kami mendapati tumpukan dua air mineral sebanyak 4.800 botol ukuran 600 mil berisikan minuman keras jenis cap tikus,” kata IPDA Faisal.
IPDA Faisal mengatakan dari keterangan SM dan IK bahwa cap tikus tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang berinisial HH, yang berdomisili di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan dalami siapa HH yang dimaksud oleh dua orang pelaku ini, dan mempunyai peran apa dalam penyelundupan cap tikus tersebut,” ujarnya.
Saat ini pihak Polsek Atinggola telah menyerahkan barang bukti ke pihak Satreskrim Polres Gorontalo Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Putra/Isno/Gopos)