No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memastikan bahwa jajaran Polri netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

“Bahwasanya Kita ketahui bersama dalam pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020, Polri dituntut untuk netral,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, hal Ini sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang mengikat antara lain, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Ayat (1) Kepolisian Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa pada Pasal 28 Ayat (1), telah diatur bahwasanya Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Juga Ayat (2) bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga :  Polres Gorut Siagakan 115 Personel Pengamanan Mudik Lebaran 

Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana pada pasal 7 Huruf t yang pada intinya mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) Pasal 6 huruf h bahwa anggota Polri wajib bersikap netral.

Pasal 12 tentang Larangan yakni, menjadi anggota/pengurus parpol, menggunakan hak pilih & dipilih dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Juga SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada.

Baca Juga :  Gaji 13 PNS-Pensiunan Dijadwalkan Cair Juli 2022

Awi menegaskan bahwa Polri melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan tugas pokoknya. “Polri netral dengan tidak memihak dan memberi dukungan materil atau inmateril kepada salah satu kontestan Pilkada,” tegas dia.

Selain itu, kesatuan, perorangan, Sarpras tidak dilibatkan pada rangkaian Pilkada dalam bentuk apapun, di luar tugas dan fungsi Polri.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Anggota Polri juga tidak mempunyai hak memilih dan dipilih dalam Pilkada.

“Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih adalah hak individual selaku warga negara. Selaku institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” terang dia.

Ia menyatakan anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkab Nomor 14 Tahun 2011 Tentang tentang Kode Etik Profesi Polri. (Infopublik.id)

Tags: Awi SetiyonoPilkada Serentak 2020PolriPolri netral dalam pilkada
Previous Post

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Next Post

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.