No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memastikan bahwa jajaran Polri netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

“Bahwasanya Kita ketahui bersama dalam pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020, Polri dituntut untuk netral,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, hal Ini sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang mengikat antara lain, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Ayat (1) Kepolisian Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa pada Pasal 28 Ayat (1), telah diatur bahwasanya Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Juga Ayat (2) bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga :  Angka Kejahatan di Pekan ke-39 Turun 1,47 Persen

Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana pada pasal 7 Huruf t yang pada intinya mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) Pasal 6 huruf h bahwa anggota Polri wajib bersikap netral.

Pasal 12 tentang Larangan yakni, menjadi anggota/pengurus parpol, menggunakan hak pilih & dipilih dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Juga SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada.

Baca Juga :  Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI

Awi menegaskan bahwa Polri melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan tugas pokoknya. “Polri netral dengan tidak memihak dan memberi dukungan materil atau inmateril kepada salah satu kontestan Pilkada,” tegas dia.

Selain itu, kesatuan, perorangan, Sarpras tidak dilibatkan pada rangkaian Pilkada dalam bentuk apapun, di luar tugas dan fungsi Polri.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Anggota Polri juga tidak mempunyai hak memilih dan dipilih dalam Pilkada.

“Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih adalah hak individual selaku warga negara. Selaku institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” terang dia.

Ia menyatakan anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkab Nomor 14 Tahun 2011 Tentang tentang Kode Etik Profesi Polri. (Infopublik.id)

Tags: Awi SetiyonoPilkada Serentak 2020PolriPolri netral dalam pilkada
Previous Post

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Next Post

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post
Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.