GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan sebanyak 1 ton cap tikus.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, cap tikus tersebut diamankan di rumah milik terduga pelaku, IRP alis Isyad warga Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo (23/1/2022). Pria 30 tahun itu diduga sebagai pemasok, dan berencana akan menjual cap tikus di wilayah Gorontalo. Penangkapan Isyad bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas Isyad. Bhabinkamtibmas kelurahan Botu lantas melakukan komunikasi dengan penyidik satnarkoba. Iryad kedapatan memasok cap tikus di dalam rumahnya, sebanyak lebih dari satu ton, atau 1,032 liter.
“pelaku ini kita amankan di rumahnya, awalnya petugas tidak diperbolehkan oleh istri pelaku untuk melakukan pengeledahan. Karung-krung berisi cap tikus diamankan di ruang tamu, dan sebagian lagi di kamar pribadi pelaku,” kata Kembes Pol Ade Pemana kepada awak media, jumat (3/2/2023).
Kompol Ade melanjutkan, cap tikus tersebut didatangkan dari Sulawesi Utara (Sulut), Isyad berencana akan menjualnya di Wilayah Kota Gorontalo. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan di Balai Pengwasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo dan hasilnya kadar alkohol dari miras sitaan sebesar 24,1 persen.
“miras-miras ini nantinya akan dikemas di botol-potol plastik oleh pelaku. pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangaka. Akibat perbuatanya tersangka kita sangkan pasal 142 jucto pasal 91 ayat(1), undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan nacaman hukuman minikam 2 tahun penjara maksimal 4 tahun penjara. subsider pasal 204 ayat (1) KUHPidana, acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (sari/gopos)