GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan 11 tersangka dari 41 orang yang berhasil diamankan pada kasus judi sabung ayam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, belum lama ini.
Dari 11 tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (49) selalu penyelenggara, RN (46) dan AM (36) yang bertindak wasit.
Kemudian para pemain judi sabung ayam masing-masing MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28).
“Mereka (tersangka) kini sudah ditahan,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, dikutip Rabu (21/6/2023).
Selain para tersangka, ada juga barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya mobil, sepeda motor, uang tunai Rp 4 juta, ayam, kandang ayam hingga vel atau arena sambung ayam.
Leonardo juga menyebut, 11 tersangka itu dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHP Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Leonardo.
Sebelumnya, aparat Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (17/6/2023). Ada 41 orang berhasil diamankan setelah sebelumnya informasi upaya penyergapan ini berkali-kali bocor.(adm03/gopos)