GOPOS.ID, MARISA – Personel Satuan Reskrim Polres Pohuwato berhasil menciduk terduga pencuri handphone dan sepeda motor di wilayah Pohuwato. Saat ini, terduga pencuri berinisial IM, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo telah diamankan di Polres Pohuwato.
Informasi yang dirangkum gopos.id, penangkapan terhadap IM berawal adanya laporan masyarakat yang kehilangan handphone di sebuah rumah makan, serta sepeda motor di depan sebuah bengkel di Kecamatan Randangan, Pohuwato. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke IM yang berdomisili di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Saiful Kamal, menjelaskan setelah mendapatkan informasi keberadan terduga pelaku, Polres Pohuwato berkordinasi dengan Polsek Kota Tengah. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersbut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Pohuwato bergerak ke lokasi.
“Saat di lokasi, IM tidak dapat berkutik dan langsung diamankan tim opsnal Sat Reskrim Pohuwato,” kata Iptu Saiful Kamal.
Menurut Iptu Saiful Kamal, terduga pelaku mengakui perbutannya yakni mengambil sebuah handphone Samsung A31 di sebuah rumah makan. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam DM 2291 DP.
“IM diketahui pernah menjalani penahanan selama 11 bulan di Lapas Gorontalo terkait penggelapan mobil pada 2018. Kemudian selama selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Pohuwato terkait penggelapan sepeda motor pada 2019.
“Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato membawa terduga pelaku tersebut kembali ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” pungkas Iptu Saiful.(Azhar/gopos)