GOPOS.ID, MARISA – Mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras (miras) dan tindak kriminal, Kepolisian Resort (polres) Pohuwato, menyisir sejumlah tempat hiburan dan kos-kosan di wilayah hukum Polres Pohuwato, Kamis (13/2/2020).
Kegiatan razia rutin malam hari itu berlangsung sejak sekitar pukul 22.30 Wita, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pohuwato, Kompol Berty Runtukahu. Dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah rumah dan kios menjual miras jenis cap tikus.
“Dengan kegiatan patroli gabungan ini sasaran kami yang pertama tempat-tempat kos-kosan, penjual miras dan narkoba,” kata Kompol Berty Runtukahu, kepada gopos.id.
Menurut Berty, tindakan yang dilakukan Polres Pohuwato, dalam kegiatan rutin merupakan langkah menekan angka kriminal yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Untuk penjual miras akan kami undang akan dibuatkan surat pernyataan,” ungkap Berty.
Mantan Kabag Ops Polres Bone Bolango (bonebol), mengimbau agar masyarakat Pohuwato tidak ada lagi yang menjual miras jenis apapun. Sebab, kata Berty miras tersebut selain dapat merusak kesehatan, juga dapat menimbulkan masalah.
“Kami mengharapkan masyarakat jangan lagi menjual cap tikus karena penyebab timbulnya permasalahan diakibatkan dari adanya minuman keras,” pungkasnya. (ramlan/gopos).