GOPOS.ID, MARISA – Kepolisan Resor (Polres) Pohuwato berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, FP, alias Febi warga Marisa, Kabupaten Pohuwato. Febi diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Husain Ismail, warga Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato pada 25 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Pohuwato AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan, penangkapan terhadap Febi didasarkan pada laporan yang disampaikan Husain Ismai. Pada 25 Agustus 2021 Husain mengalami kehilangan sepeda motor Honda Sonic di rumahnya.
“Pada saat itu juga korban melapor ke polisi, karena telah kehilangan sepeda motornya,” ujar Cecep, Sabtu (8/1/2022) kepada gopos.id.
Atas kejadian itu, kata Cecep, tim Reskrim Pohuwato melakukan proses pengejaran selama 5 bulan, untuk mencari keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Tim Reskrim Pohuwato melakukan penangkapan terhadap pelaku FP di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo pada Kamis (6/1/2022) dan mengamankan barang bukti yang di curinya satu buah kendaraan bermotor,” kata Cecep.
Menurut Cecep, pelaku FP mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pencurian dilakukan karena faktor Kebutuhan.
“Sementara FP dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Cecep.(Yusuf/gopos)