GOPOS.ID, MARISA – Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan dua terduga pengguna narkotika yang berhasil di amankan di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Minggu sore (28/5/2023).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turangan usai mendapat informasi tentang ada barang haram narkoba dari Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan masuk ke wilayah Pohuwato.
Kemudian Satuan Res Narkoba bergerak menuju wilayah perbatasan Gorontalo-Sulteng tepatnya di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, sekitar pukul 16.35 Wita. Tak lama kemudian, melintas Toyota Fortuner warna grey DM 1007 DC yang diduga adalah pelaku.
“Mobil melintas di perbatasan dengan kecepatan tinggi. Kami langsung mencegat tapi mobil tidak berhenti. Setelah itu kami melakukan pengejaran sekitar 20 kilometer dan mobil pelaku dapat diberhentikan,” ujar Renly dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Mantan Kapolsek Popayato Barat mengungkapkan, saat digeledah, kedua terduga pelaku berinsial FO (40) dan RR (43) masing-masing warga Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur.
“Saat digeledah tidak ditemukan barang terlarang (Narkotika), tapi dilakukan tes urine keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine,” kata Renly.
Dan saat diinterogasi, kedua terduga pengguna mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat masih berada di wilayah Sulteng.
Renly menuturkan, mobil Toyota Fortuner DM 1007 DC sudah diamankan di Polsek Popayato dan kedua pelaku dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku nantinya akan di serahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pohuwato, untuk guna proses lebih lanjut,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)