GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu menangkap pelaku pencurian IPhone XR 128 milik korban MG (52).
Dalam press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (16/4/2022) Kasi Humas, Polres Kotamobagu, IPTU I Dewa Dwiadyana menjelaskan, pelaku adalah seorang pria berinisial HO (54).
“Kejadian bermula saat korban menumpang bentor yang dikendarai oleh pelaku. Saat akan turun, tanpa disadari hp milik korban jatuh di dalam bentor,” ujar Iptu Dewa.
Selanjutnya pelaku kembali mencari penumpang lain, yang kemudian memberitahukan ke pelaku ada sebuah hp yang tertinggal di bentor. Hp tersebut kemudian diambil pelaku dan disimpan.
Setelah 6 hari berlalu, pelaku menyerahkan IPhone tersebut kepada anaknya. Korban sempat menghubungi nomor di dalam IPhone tersebut namun tersangka tidak mengangkatnya.
Baca Juga: Dekab Bone Bolango Minta Pembangunan Kantor DPRD Rampung Tahun ini
Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya kemudian mengungkap dan menangkap pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (Putra/Gopos)