GOPOS.ID, KWANDANG – Lagi-lagi upaya penyelundupan minuman keras (miras), masuk ke Gorontalo berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Kali ini, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara berhasil menangkap sebuah mobil Truck Hino yang bermuatan miras. Dengan berbagai jenis sebanyak 7.740 botol, Rabu (9/9/2020)
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 11.00 WITA, oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara. Itu berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa akan melintas mobil truck warna hijau dengan nomor polisi DM 8004 CA diduga membawa miras akan melintasi wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Mengetahui itu, anggota Satuan Narkoba yang di pimpin oleh Kanit II Sat Narkoba BPRIPKA Arman Tjiptoredjo dan langsung mencegat mobil tersebut. Tepat di simpang empat di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Setelah dilakukan penggeledahan. Polisi mendapatkan mobil yang di kendarai oleh MH itu ternyata membawa miras berbagai jenis. Kepada polisi MH mengaku miras tersebut dibawanya dari Sulawesi Utara kemudian akan di bawa ke Gorontalo.
“Iya, mamang benar pihak kami tadi telah mengamankan sebuah mobil tuck yang bermuatan miras,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Kesuma kepada gopos.id.
Ia mengatakan, untuk sementara barang bukti dan mobil sudah diamankan ke Mako Polres Gorontalo Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Intinya akan kita proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Dicky.
Adapun barang bukti yang di amankan kepolisian berupa cap tikus 200 dos sebanyak 4.800 botol air mineral 600 ML, kasegaran 2.640 botol dan Bir Bintang 300 botol. (isno/gopos)