GOPOS.ID, KWANDANG – Menindaklanjuti perintah Kapolda Gorontalo, terhadap maraknya minuman keras (miras), pasca lebaran Idulfitiri. Polres Gorontalo Utara (Gorut), turun menyisir sejumlah lokasi yang berjualan miras, di Kecamatan Kwandang, Selasa malam (25/4/2023).
Sedikitnya ada puluhan botol miras jenis Cap Tikus, berukuran 600 mililiter yang berhasil diamankan dari tangan pengecer. Selain Cap Tikus dan minuman jenis Bir Bintang sebayak 19 botol, polisi juga mengamankan senjata tajam (sajam).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh AKP Syarlis dengan beberapa pejabat utama Polres Gorontalo Utara lainnya. Ada 4 lokasi berbeda yang menjadi sasaran razia. Seperti Desa Molingkapoto, Alata, Leboto, Poso dan Katialada
“Jadi kegiatan kami hari ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Gorontalo, terkait maraknya tindakan perkelahian yang dipicu lantaran miras,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kabag Ops, AKP Syarlis .
AKP Syarlis menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut serentak digelar di seluruh jajaran Polres, di Gorontalo dengan tujuan memberantas peredaran miras.
“Perintah tersebut bukan hanya di Polres Gorontalo Utara yang melaksanakan kegiatan ini. Tetapi juga semua jajaran Polres di Gorontalo melaksanakan hal yang masa,” ujarnya.
Saat ini sejumlah barang bukti puluhan miras dari hasil sitaan saat razia. Telah diamankan ke Mako Polres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut. (Isno/gopos)