GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisan Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), melalui Unit Tipidter serahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu barang bukti sepeda motor ke Kejaksaan Negeri, Gorontalo Utara, Senin (26/12/2022).
Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, setelah pihak penyidik Unit Tipidter menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya.
“Hari ini kita telah menyerahkan satu tersangka atas kasus curanmor ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ujar Kapolre Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Nasutin melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra, S.Tr.K.
IPTU I Made mengatakan tersangka sebelum diserahkan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokes Polres Gorontalo Utara. Selanjutnya dilakukan rapit tes oleh pihak puskesmas Kecamatan Kwandang.
“Selanjutnya tersangka RB dibawa oleh pihak kejaksaan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang di dampingi oleh Unit III Tipidter,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 dan atau Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka RB alias Oyi diringkus Tim Elang Resmo Polres Gorontalo Utara, di Kecamatan Bolangitan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bersama Polsek Bolangitan, Sulawesi Utara pada Sabtu (29/10/2022).
Dia (tersangka) diamankan polisi setelah adanya laporan atas tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. (Isno/gopos)