GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Ada 19 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halama Mapolres Gorontalo Utara, Rabu (18/1/2022), disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra mengungkapkan tersangka memperagakan menikam korban tepat di bagian dada kanan, leher dan ketiak kiri.
“Sesuai adegan rekonstruksi tadi, korban ditusuk di bagian dada lalu bagian leher dan ketiak kiri dan itu juga dijelaskan sesuai dengan hasil visum,” ujar IPTU I Made.
IPTU I Made menjelaskan untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal yang kita terapkan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Isno/gopos)