GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil menangkap, FS, terduga pelaku pencurian handphone di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Pria berusia 40 tahun itu diduga mencuri dua buah handphone milik Oktaviani Mertosono, warga Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan terhadap FS bermula dari laporan yang disampaikan korban pada 19 Mei 2021 ke Polsek Telaga. Saat itu Oktaviani melaporkan telah mengalami kehilangan dua buah handphone yakni Redmi 8A Pro warna hitam, dan Realme C2 warna hitam. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera pengintai (CCTV) di dekat rumah korban. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti Polres Gorontalo, Senin (5/7/2021).
“Berbekal informasi dan petunjuk tersebut pihak kita segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, saat ditemui di Polres Gorontalo, Selasa (6/7/2021).
Dalam penyelidikan, tim Polres Gorontalo mendapati handphone Realme C2 di tangan N warga Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Pengakuan N, handphone tersebut digadai oleh seseorang bernama FS sebesar Rp500 ribu.
“Dari keterangannya kami langsung menuju ke rumah pelaku di Perumahan Citra Garden di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungigi. Di lokasi petugas mengamankan FS,” terang Iptu Nauval.
Iptu Nauval mengatakan, pelaku mengaku dirinya telah melakukan pencurian dua handphone milik Oktaviani. Handphone Redmi 8A Pro warna hitam telah dijual senilai Rp250 ribu ke seseorang di Jalan Tengah, Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Saat bertemu orang tersebut, ia memberitahukam handphone redmi 8A Pro tersebut telah dijual ke temannya bernama H,” katanya.
Lebih lanjut, kemudian team bergerak lagi ke Wilayah Kelurahan Siendeng dan berhasil bertemu dengan H. Tim berhasil mengamankan HP yang kedua.
“Adapun modus yang digunakan, ketika pelaku melihat penghuni rumah keluar dirinya langsung masuk ke rumah. Pelaku melihat pintu rumah korban tidak tertutup dan langsung menggasak 2 unit HP yang berada di meja ruang tamu,” beber Iptu Nauval.
Nauval mengatakan, pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan gelar perkara di Polres Gorontalo.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Iptu Nauval.(Putra/gopos)