GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba Polres Gorontalo mengamankan dua pengguna narkoba di Kabupaten Gorontalo di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan lelaki berinisial MRP (24) di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/09/23).
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita dua gram sabu yang sudah dibagi menjadi dua paket. Karena kami temukan itu, makanya kami langsung menahan MRP untuk dilakukan pengembangan,” kata Sucipto, Jumat (29/9/2023).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa dua paket sabu tersebut didapat MRP dari salah seorang kawannya di Kecamatan Bongomeme berinisial MN (56). Dari situlah polisi langsung memburu tersangka.
“Saat didatangi di kediamannya, MN sudah melarikan diri. Dua hari kemudian tepatnya hari Minggu mendatangi Mapolres Gorontalo untuk menyerahkan diri,” tambah Sucipto.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa MN mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditawari oleh seseorang saat di Palu, kemudian membawa narkoba ke Gorontalo dan ditawarkan ke temannya MRP.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Gorontalo. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Sucipto.
Dari tangan keduanya, tim kepolisian berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu, 1 unit hp dan satu buah sepeda motor.(Abin/Gopos)