GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota kembali menangkap jaringan penyalahgunan narkoba. Kali ini jaringan yang ditangkap merupakan jaringan narkoba asal Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam penangkapan itu, Polres Gorontalo Kota mengamankan tiga orang. Mereka adalah ZB (27) warga Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara; JE (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli; serta TO (27) warga Desa Nopi, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ketiga jaringan narkoba ini berawal dari penagkapan terhadap ZB, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mobil antarprovinsi. ZB ditangkap pada 19 Juli 2020, saat berada di Jl. H.B Yassin (eks Agus Salim) Kota Gorontalo.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan satu paket kecil yang berisi serbuk kristal dan dicurigai sabu. Paket seberat 0,2 gram itu disembunyikan ZB di sela resleting celana. Setelah menangkap ZB, petugas lalu menangkap JE.
“Setelah diinterogasi, JE mengaku paket tersebut milik TO yang akan dikirim ke Gorontalo,” ujar Waka polres Gorontalo Kota, Kompol Boby Rahman pada konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Berdasarkan pengakuan JE, Tim Resnarkoba Polres Gorontalo Kota bergerak menuju ke Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli. Setelah melakukan pengintaian, tim Resnarkoba Polres Gorontalo Kota menggerebek kediaman TO. Petugas berhasil menangkap TO tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sama TO, 1 buah plastik kip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan itu.
Menurut Kompol Boby Rahman, ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. ZB dijerat pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara JE dan TO dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.(Pras/gopos)