GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang terduga penyalahguna narkoba berinisial E. Dalam penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan 42 paket yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Informasi yang dirangkum gopos.i, penangkapan terhadap E dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota pada Kamis, 2 September 2021. Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iput Mahyudin Popoi, S.H bersama Kanit Opsnal Aida Toto Budiyanto. Penangkapan bermula adanya informasi warga yang diterima Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota yang menyebutkan bila ada barang mencurigakan yang dibuang di wilayah Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat itu diketahui bila terduga yang membuang barang tersebut adalah E. Tim Res Narkoba Polres Gorontalo langsung bergerak ke tempat kos E di Jl. Bengawan Solo, Kecamatan Siptana, Kota Gorontalo. Saat sedang menunggu, tim Res Narkoba Polres Gorontalo Kota mendapat informasi bila E berada di kompleks Asrama Haji Gorontalo. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke arah Asrama Haji dan menciduk E.
Setelah diinterogasi, E mengakui sebagai pemilik barang. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pacar E di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Saat itu tim menemukan sebanyak 42 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkoba di saluran air tak jauh dari rumah pacarnya.(isno/gopos)