GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota terus mendalami kasus dugaan penggelapan pengadaan kaos sebanyak 2.000 lembar pada iven Creative Young Entrepreneurs National Inspiration pada Desember 2019 di Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Saat ini kasus tersebut telah ditetapkan seorang tersangka, JK alias Jefri (27). Selain pendekatan penegakan hukum, Polres Gorontalo Kota juga turut mendorong upaya mediasi antar pihak terkait. Dalam hal ini tersangka Jefri, pihak pelapor, serta pihak kampus UNG.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno, S.T.K., S.I.K, Polres Gorontalo Kota sudah pernah melakukan upaya mediasi. Langkah itu dilakukan sebelum JK ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi upaya mediasi belum mendapatkan titik terang.
“Mediasi ini baru sekali kami lakukan. Tetapi kami akan upaya untuk memediasi kembali,” kata Iptu Nauval Seno kepada gopos.id, Rabu (26/1/2022).
Menurut Iptu Nauval Seno, hasil pemeriksaan JK memesan kaos untuk digunakan pada iven Creatif Young Entreprenuers National Inspiration. Akan tetapi dari keseluruhan kaos yang dipesan, tak semunya laku. Ada beberapa kaos yang tak laku lalu dibagikan kepada warga korban banjir.
“Pembagian itu atas inisiatif tersangka,” ungkap Iptu Nauval.
Lebih lanjut Iptu Nauval Seno mengatakan, langkah Polres Gorontalo Kota untuk mendorong mediasi dilakukan mengingat status tersangka yang merupakan mahasiswa semester 12. Dalam artian tak lama lagi akan menyelesaikan studinya. Selain itu yang bersangkutan berstatus pendatang untuk belajar (kuliah) di Gorontalo.
“Kami berharap dengan adanya mediasi nanti mendapat titik temu,” ujar Iptu Nauval Seno.(sari/gopos)