No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Bekuk Pencuri Motor Modus Meminjam, Aksinya Sudah 13 Kali

Hasan by Hasan
Kamis 28 Oktober 2021
in Gorontalo
0
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto (tengah) sedang    memperlihatkan barang bukti berupa handphone, kepada awak media, Kamis (28/10/2021). Foto : Sari/gopos)

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto (tengah) sedang memperlihatkan barang bukti berupa handphone, kepada awak media, Kamis (28/10/2021). Foto : Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor, HSL, warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Pria berusia 24 tahun itu menjalankan aksinya bermodus meminjam dengan sasaran pengemudi anak-anak. HSL diketahui telah beraksi sebanyak 13 di lokasi berbeda-beda.

HSL dibekuk Polres Gorontalo Kota setelah melakukan aksinya kepada seorang anak berusia 14 tahun sekitar Lapangan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.  Saat itu HSL menemui sang anak dan kemudian menyampaikan maksud meminjam sepeda motor. Sebab ia akan menjemput adiknya yang akan pulang sekolah.

Selang 15 menit kemudian, HSL kembali datang menemui sang anak pemilik sepeda motor. Kali ini ia mengaku bila adiknya tidak berada di sekolah, sementara ia tak mempunyai handphone. HSL membujuk sang anak agar meminjamkan handphone. Setelah handpone diberikan, HSL kembali pergi. Kali ini HSL tak kunjung balik lagi.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Akan Beli Alat Tes Virus Corona?

“Modus tersangka adalah membohongi, dan mengambil dengan alasan meminjam lalu dibawa kabur,” Kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M. Si., kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021).

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, tersangka berpura-pura menanyakan nama seseorang untuk mengelabui korban yang saat itu sedang berkendara di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Korban tidak menaruh curiga dan langsung meresponnya. Tersangka langsung memanfaatkan situasi itu, meminjam motor korban, dengan alasan menjemput adiknya di sekolah. Lalu kemudian handphone milik korban, setelah itu kabur.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 243 Gram

“Korban dan pelaku tidak saling mengenal,” kata AKBP Suka Irawanto.

Menurut AKBP Suka Irawanto, setelah beberapa hari kemudian tersangka menjual sepeda motor dan handphone milik korban kepada orang lain. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim rajawali Polres Gorontalo Kota di sebuah rumah di Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

“Tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Saat ini pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman. Diketahui tersangka sudah sering melakukan hal serupa dengan modus yang sama,” tutur AKBP Suka Irwanto.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, Revo fit, DM 2611 ER, dan satu buah handphone merek Samsung type A10S.

“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPencurian Sepeda MotorPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Tiba di Gorontalo, Wakil Menteri Agama Disambut Adat Mopotilolo

Next Post

Resmob Polda Gorontalo Ciduk Pelaku Judi Togel Online

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Pelaku Judi Togel

Resmob Polda Gorontalo Ciduk Pelaku Judi Togel Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.