No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Bekuk Pencuri Motor Modus Meminjam, Aksinya Sudah 13 Kali

Hasan by Hasan
Kamis 28 Oktober 2021
in Gorontalo
0
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto (tengah) sedang    memperlihatkan barang bukti berupa handphone, kepada awak media, Kamis (28/10/2021). Foto : Sari/gopos)

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto (tengah) sedang memperlihatkan barang bukti berupa handphone, kepada awak media, Kamis (28/10/2021). Foto : Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor, HSL, warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Pria berusia 24 tahun itu menjalankan aksinya bermodus meminjam dengan sasaran pengemudi anak-anak. HSL diketahui telah beraksi sebanyak 13 di lokasi berbeda-beda.

HSL dibekuk Polres Gorontalo Kota setelah melakukan aksinya kepada seorang anak berusia 14 tahun sekitar Lapangan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.  Saat itu HSL menemui sang anak dan kemudian menyampaikan maksud meminjam sepeda motor. Sebab ia akan menjemput adiknya yang akan pulang sekolah.

Selang 15 menit kemudian, HSL kembali datang menemui sang anak pemilik sepeda motor. Kali ini ia mengaku bila adiknya tidak berada di sekolah, sementara ia tak mempunyai handphone. HSL membujuk sang anak agar meminjamkan handphone. Setelah handpone diberikan, HSL kembali pergi. Kali ini HSL tak kunjung balik lagi.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Mutasi dan Rotasi 60 Perwira

“Modus tersangka adalah membohongi, dan mengambil dengan alasan meminjam lalu dibawa kabur,” Kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M. Si., kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021).

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, tersangka berpura-pura menanyakan nama seseorang untuk mengelabui korban yang saat itu sedang berkendara di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Korban tidak menaruh curiga dan langsung meresponnya. Tersangka langsung memanfaatkan situasi itu, meminjam motor korban, dengan alasan menjemput adiknya di sekolah. Lalu kemudian handphone milik korban, setelah itu kabur.

Baca Juga :  Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 1 Marisa Terapkan Protokol Kesehatan

“Korban dan pelaku tidak saling mengenal,” kata AKBP Suka Irawanto.

Menurut AKBP Suka Irawanto, setelah beberapa hari kemudian tersangka menjual sepeda motor dan handphone milik korban kepada orang lain. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim rajawali Polres Gorontalo Kota di sebuah rumah di Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

“Tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Saat ini pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman. Diketahui tersangka sudah sering melakukan hal serupa dengan modus yang sama,” tutur AKBP Suka Irwanto.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, Revo fit, DM 2611 ER, dan satu buah handphone merek Samsung type A10S.

“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPencurian Sepeda MotorPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Tiba di Gorontalo, Wakil Menteri Agama Disambut Adat Mopotilolo

Next Post

Resmob Polda Gorontalo Ciduk Pelaku Judi Togel Online

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Pelaku Judi Togel

Resmob Polda Gorontalo Ciduk Pelaku Judi Togel Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.