GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota kembali mengamankan 4 orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini keempat terduga pelaku curanmor masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota.
Adapun keempat terduga pelaku yang diamankan yaitu AB alias Anton (45) warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo; TT alias Jada (37) warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo; MRD alias Ica (20) warga Kelurahan Dulomo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo; dan GSM alias Gery (35) warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Keempat terduga pelaku curanmor ini diamankan setelah adanya laporan yang diterima Polres Gorontalo, terkait pencurian sepeda motor pada Selasa 10 September 2019 pukul 17.00 WITA. Saat itu dilaporkan bila sebuah sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam DM 4099 AY di Jl. Palma, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan terungkap bila Anton,Cs mengambil sepeda motor Yamaha Mio GT berdasarkan aplikasi di smartphone. Setelah mengecek di aplikasi tersebut, sepeda motor tersebut diambil tanpa menunjukan surat kuasa ataupun surat perintah penarikan eksekusi unit.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar,S.Sos, SH saat dimintai keterangan, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihaknya sesuai proses hukum yang berlaku.
“Jadi kita telah mengamankan empat terduga pencurian sepeda motor. Kita akan mengambil keterangan lebih lanjut sesuai laporan yang kami terima. Selanjutnya apabila terbukti maka pelaku kita jerat dengan pasal pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHP, sub pasal 363 ayat (1), Ke-4 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” jelas Deni Muhtamar.(Isno/gopos)