GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil membekuk dua pelaku pencurian penggasak toko pertanian di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni UD alias Usu (48) warga asal Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo yang merupakan otak dari aksi pencurian. Kedua yakni RR (25) seorang pedagang asal Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kabupaten Gorontalo.
“Toko yang menjadi target operasi ialah salah satu toko Pertanian, PT Agriaku Digital Indonesia cabang, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya saat konferensi pers, di Polres Gorontalo, Selasa (11/1/2022).
Agung menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya menerima laporan awal tahun tersebut langsung terjun ke lokasi kejadian dan melakukan pengecekan serta mengamankan kedua pelaku di Kos-kosan tempat mereka tinggal di Kecamatan Telaga.
“Kedua tersangka sudah sempat mendistribusikan hasil kejahatannya dengan menjualnya di beberapa toko yang ada di Kabupaten Gorontalo,” katanya.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dalam satu malam saja,” imbuhnya.
Lanjutnya, total kerugian yang dialami toko tersebut sekitar Rp. 38 Juta dengan total barang yang berhasil di curi sebanyak 16 kardus yang semuanya sempat di jual kembali.
Baca Juga: Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Investasi FX Family ke Kejaksaan
“Kedua pelaku diamankan pada Rabu (5/1/2022) dan ditetapkan tersangka pada Kamis (6/1/2022),” tegasnya.
Terakhir dirinya menyampaikan, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)